Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghasilan dan tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa, disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa setelah mendapat persetujuan BPD.
- Pimpinan dan Anggota BPD dapat menerima tunjangan dan uang sidang sesuai kemampuan keuangan desa. Keperluan kegiatan BPD juga disediakan biaya yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
- Penghasilan tetap juga dapat diberikan dari Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dan tunjangan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan kemampuan APBD Kabupaten.
- Kenaikan penghasilan tetap dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan APBDesa.
- Pemberian tunjangan apabila Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas.
- Pemberian penghargaan berupa tunjangan penghasilan sebesar 2 (dua) kali dari jumlah penghasilan terakhir kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang berhenti dengan hormat.
- Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan wajib memfasilitasi berupa pemberian pedoman, bimbingan, arahan, supervisi dan pelatihan.