on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk pendidikan inklusif, kesempatan kerja, layanan kesehatan yang kompeten, partisipasi politik, serta aksesibilitas terhadap fasilitas publik dan informasi.
Selain itu, peraturan ini membentuk Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (KP2HPD) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan pemantauan dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.