For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2008 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:20 November 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDukungan Pemerintah Daerah terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date20 November 2008
Publication Date20 November 2008
Place of EnactmentMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh dalam penyediaan sumber daya, sarana, dan prasarana. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pendirian dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh sesuai peraturan perundang-undangan. Dukungan sumber daya meliputi penyediaan sarana dan prasarana berupa tanah dan/atau bangunan hingga 3 (tiga) tahun mendatang. Pemerintah Daerah juga menyediakan dana pendamping sebesar 30% dari APBD dan 70% dari APBN, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional selama Tahun Anggaran 2008, 2009, dan 2010.

Pembiayaan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan Politeknik Muara Teweh dibebankan kepada APBD Kabupaten Barito Utara dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Status kepemilikan aset berupa tanah dan/atau bangunan tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten yang dikelola oleh Yayasan dalam bentuk kerjasama. Aset yang berasal dari dana Pemerintah baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat menjadi milik Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)