on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perjan Jawatan Televisi Republik Indonesia
Also known as: PP 36/2000 · PP No. 36 Tahun 2000 · PP Nomor 36 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan jasa penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan mengubah statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Perubahan ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada TVRI untuk mengelola manajemennya secara mandiri. PERJAN TVRI akan berfungsi sebagai badan usaha milik negara yang menyelenggarakan jasa penyiaran publik dengan prinsip independensi, netralitas, dan orientasi kepada kepentingan masyarakat. Modal PERJAN sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Sumber penerimaan PERJAN meliputi bantuan dari APBN, iuran penyiaran, kontribusi iklan, dan kerjasama dengan pihak lain. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan.