For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perjan Jawatan Televisi Republik Indonesia

Also known as: PP 36/2000 · PP No. 36 Tahun 2000 · PP Nomor 36 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2000Publication Date:7 Juni 2000
Badan Usaha Milik NegaraPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perjan Jawatan Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 2000
Publication Date07 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan jasa penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan mengubah statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Perubahan ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada TVRI untuk mengelola manajemennya secara mandiri. PERJAN TVRI akan berfungsi sebagai badan usaha milik negara yang menyelenggarakan jasa penyiaran publik dengan prinsip independensi, netralitas, dan orientasi kepada kepentingan masyarakat. Modal PERJAN sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Sumber penerimaan PERJAN meliputi bantuan dari APBN, iuran penyiaran, kontribusi iklan, dan kerjasama dengan pihak lain. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Televisi Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)