For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2016Publication Date:31 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeningkatan Lingkungan Keluarga Sehat
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date31 Desember 2016
Publication Date31 Desember 2016
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas hidup setiap anggota keluarga dan masyarakat. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan lingkungan sehat, dan peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga terkait kesehatan, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, berkualitas, dan terjangkau, serta kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat, serta pembangunan yang berwawasan kesehatan.

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan daerah, pengalokasian anggaran, penetapan pedoman, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja), dan pemberian bantuan teknis kepada pemerintah desa. Pemerintah desa bertanggung jawab menfasilitasi penyelenggaraan Lingkungan Keluarga Sehat dan membentuk Pokja di wilayah desa.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan lingkungan keluarga sehat yang meliputi perilaku hidup bersih (penyediaan jamban keluarga, pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga, pengelolaan air minum) dan perilaku hidup sehat (kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dan lanjut usia). Pemerintah daerah wajib mendorong perubahan perilaku hidup sehat masyarakat dengan memberikan dukungan berupa fasilitas, perencanaan anggaran, pembinaan, evaluasi, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.

Masyarakat wajib memberikan dukungan pelaksanaan penyelenggaraan keluarga sehat baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi, serta memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan keluarga sehat beserta sumber dayanya secara aktif dan kreatif.

(-)

1. Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pemerintah Desa dapat memberikan sanksi sosial sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.