on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Lingkungan Keluarga Sehat bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kemandirian masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan, sehingga meningkatkan kualitas hidup setiap anggota keluarga dan masyarakat. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan lingkungan sehat, dan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga terkait kesehatan, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, berkualitas, dan terjangkau, serta kewajiban untuk meningkatkan derajat kesehatan keluarga dan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat, serta pembangunan yang berwawasan kesehatan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan daerah, pengalokasian anggaran, penetapan pedoman, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja), dan pemberian bantuan teknis kepada pemerintah desa. Pemerintah desa bertanggung jawab menfasilitasi penyelenggaraan Lingkungan Keluarga Sehat dan membentuk Pokja di wilayah desa.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan lingkungan keluarga sehat yang meliputi perilaku hidup bersih (penyediaan jamban keluarga, pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga, pengelolaan air minum) dan perilaku hidup sehat (kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dan lanjut usia). Pemerintah daerah wajib mendorong perubahan perilaku hidup sehat masyarakat dengan memberikan dukungan berupa fasilitas, perencanaan anggaran, pembinaan, evaluasi, dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Masyarakat wajib memberikan dukungan pelaksanaan penyelenggaraan keluarga sehat baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi, serta memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan keluarga sehat beserta sumber dayanya secara aktif dan kreatif.