on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 151/PMK.01/2010 · PMK No. 151/PMK.01/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antarunit organisasi di Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis. Setiap Unit Organisasi Eselon I harus menyusun Tata Naskah Dinas yang berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya, dengan mengacu pada peraturan ini dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal. Tata Naskah Dinas yang telah ada tetap berlaku hingga diganti dengan yang baru berdasarkan pedoman ini, dan harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2010.