For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 151/PMK.01/2010 · PMK No. 151/PMK.01/2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antarunit organisasi di Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis. Setiap Unit Organisasi Eselon I harus menyusun Tata Naskah Dinas yang berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya, dengan mengacu pada peraturan ini dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal. Tata Naskah Dinas yang telah ada tetap berlaku hingga diganti dengan yang baru berdasarkan pedoman ini, dan harus ditetapkan paling lambat 31 Desember 2010.

1. Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Tata Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. 2. Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

(-)