For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 10/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2017Publication Date:7 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date31 Juli 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kota Sungai Penuh. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan tuntutan ganti rugi. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang dan Kepala BKD sebagai pembantu pengelola. Pengguna barang adalah Kepala SKPD. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

(-)

(-)