Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir dan menyesuaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kawasan (Kawasan I dan Kawasan II), jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
4. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan kawasan, termasuk tarif untuk parkir harian becak dan andong, parkir tetap bulanan, dan biaya pemindahan kendaraan.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Yogyakarta.
6. **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dan diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
8. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi berlangganan dikenakan bunga 2% per bulan.
9. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
10. **Kadaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi berlangganan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.