For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:4 Maret 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date04 Maret 2010
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah provinsi. Latar belakangnya adalah perlunya pemanfaatan ruang wilayah yang bijaksana dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas, melindungi fungsi ruang, meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan, mencegah benturan kepentingan, serta mengembangkan pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Struktur Ruang Wilayah:** * Pengembangan sistem perkotaan dengan memantapkan hirarki kota (Kota Yogyakarta sebagai hirarki I, diikuti IKB dan IKK), mendesentralisasikan fungsi Kota Yogyakarta, dan mengintegrasikan fungsi setiap kota. * Pengembangan sistem prasarana wilayah meliputi jaringan jalan (termasuk jalan bebas hambatan, arteri primer, kolektor primer), jaringan jalan kereta api (jalur selatan Jawa, jalur ganda Kutoarjo-Yogyakarta-Surakarta), transportasi laut (Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng), transportasi udara (Bandara Adisutjipto), telematika, sumber daya air (waduk, embung, irigasi), energi (jaringan listrik, energi angin, energi surya), dan prasarana lingkungan (air minum, air limbah, sampah, drainase). 2. **Pola Ruang Wilayah:** * Penetapan kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai/sungai/waduk/mata air, suaka alam, rawan bencana alam). * Penetapan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pendidikan tinggi, pesisir dan pulau-pulau kecil, militer dan kepolisian). 3. **Kawasan Strategis:** * Penetapan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi (kawasan perkotaan Yogyakarta, koridor Yogyakarta-Sadeng, koridor Temon-Prambanan, kawasan industri Sentolo). * Penetapan kawasan strategis pelestarian sosial budaya (Candi Prambanan, Kraton Yogyakarta, Kotagede, Malioboro). * Penetapan kawasan strategis pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi (pantai selatan untuk energi, wilayah Gunung Merapi untuk teknologi tinggi). * Penetapan kawasan strategis lindung dan budidaya (Taman Nasional Gunung Merapi, kawasan karst Gunungkidul, Parangtritis). * Penetapan kawasan strategis pengembangan pesisir dan pengelolaan hasil laut (pantai-pantai di Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan;

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif. 3. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tanpa Izin Pemanfaatan Ruang dapat dipidana kurungan atau denda.