Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah provinsi. Latar belakangnya adalah perlunya pemanfaatan ruang wilayah yang bijaksana dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas, melindungi fungsi ruang, meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan, mencegah benturan kepentingan, serta mengembangkan pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Struktur Ruang Wilayah:**
* Pengembangan sistem perkotaan dengan memantapkan hirarki kota (Kota Yogyakarta sebagai hirarki I, diikuti IKB dan IKK), mendesentralisasikan fungsi Kota Yogyakarta, dan mengintegrasikan fungsi setiap kota.
* Pengembangan sistem prasarana wilayah meliputi jaringan jalan (termasuk jalan bebas hambatan, arteri primer, kolektor primer), jaringan jalan kereta api (jalur selatan Jawa, jalur ganda Kutoarjo-Yogyakarta-Surakarta), transportasi laut (Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng), transportasi udara (Bandara Adisutjipto), telematika, sumber daya air (waduk, embung, irigasi), energi (jaringan listrik, energi angin, energi surya), dan prasarana lingkungan (air minum, air limbah, sampah, drainase).
2. **Pola Ruang Wilayah:**
* Penetapan kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan pantai/sungai/waduk/mata air, suaka alam, rawan bencana alam).
* Penetapan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pendidikan tinggi, pesisir dan pulau-pulau kecil, militer dan kepolisian).
3. **Kawasan Strategis:**
* Penetapan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi (kawasan perkotaan Yogyakarta, koridor Yogyakarta-Sadeng, koridor Temon-Prambanan, kawasan industri Sentolo).
* Penetapan kawasan strategis pelestarian sosial budaya (Candi Prambanan, Kraton Yogyakarta, Kotagede, Malioboro).
* Penetapan kawasan strategis pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi (pantai selatan untuk energi, wilayah Gunung Merapi untuk teknologi tinggi).
* Penetapan kawasan strategis lindung dan budidaya (Taman Nasional Gunung Merapi, kawasan karst Gunungkidul, Parangtritis).
* Penetapan kawasan strategis pengembangan pesisir dan pengelolaan hasil laut (pantai-pantai di Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul).