For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet

Also known as: Peraturan Setkab 1/2020 · Peraturan Setkab No. 1 Tahun 2020 · Peraturan Setkab Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2020Publication Date:23 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date23 Juni 2020
Publication Date23 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinet bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang mencakup pengkajian kebijakan, penyelesaian masalah pelaksanaan program pemerintah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, rekomendasi kebijakan kementerian/lembaga, penyampaian rekomendasi hasil pengamatan, penyiapan sidang kabinet, dukungan teknis pengangkatan pejabat, pembinaan jabatan fungsional penerjemah, pengelolaan SDM, dukungan administrasi, pengelolaan data dan informasi, pengawasan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden/Wakil Presiden. Organisasi Sekretariat Kabinet terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi (Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Bidang Perekonomian; Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Bidang Kemaritiman dan Investasi; Bidang Dukungan Kerja Kabinet; dan Bidang Administrasi), Staf Ahli, Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi, serta Pusat Pembinaan Penerjemah. Setiap Deputi memiliki Asisten Deputi dengan bidang tugas masing-masing, yang selanjutnya dibagi menjadi Bidang dan Subbidang sesuai dengan fungsi yang dijalankan.

(-)

(-)