Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, khususnya terkait komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan aset yang mendasari berupa Efek. Latar belakangnya adalah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Produk Derivatif Keuangan**: Pengaturan mengenai jenis produk derivatif keuangan yang diatur, termasuk kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, kontrak opsi atas Efek, dan lain-lain, serta tata cara persetujuan produk derivatif keuangan oleh OJK.
2. **Pelaku Derivatif Keuangan**: Pengaturan mengenai jenis pelaku derivatif keuangan seperti Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, penasihat investasi, Pihak lain yang memperoleh izin dari OJK, dan Pemodal, serta tata cara permohonan persetujuan prinsip bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan dan penasihat investasi.
3. **Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan**: Pengaturan mengenai jenis penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan seperti penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan, penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan, penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan, dan penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan serta pengaturan oleh penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan.