For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Also known as: Peraturan OJK 1/2025 · Peraturan OJK No. 1 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2025Publication Date:9 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeDerivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 Januari 2025
Publication Date09 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6513).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, khususnya terkait komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait dengan aset yang mendasari berupa Efek. Latar belakangnya adalah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Produk Derivatif Keuangan**: Pengaturan mengenai jenis produk derivatif keuangan yang diatur, termasuk kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, kontrak opsi atas Efek, dan lain-lain, serta tata cara persetujuan produk derivatif keuangan oleh OJK. 2. **Pelaku Derivatif Keuangan**: Pengaturan mengenai jenis pelaku derivatif keuangan seperti Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, penasihat investasi, Pihak lain yang memperoleh izin dari OJK, dan Pemodal, serta tata cara permohonan persetujuan prinsip bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan dan penasihat investasi. 3. **Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan**: Pengaturan mengenai jenis penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan seperti penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan, penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan, penyelenggara sarana penyimpanan dan pengadministrasian Derivatif Keuangan, dan penyedia sarana pelaporan transaksi Derivatif Keuangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan serta pengaturan oleh penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan.

1. Permohonan persetujuan prinsip atas: * produk Derivatif Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi; * pelaku Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi; dan * penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi, harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 2. Setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan: * keputusan izin usaha, persetujuan, pendaftaran produk, pelaku, dan/atau penyelenggara infrastruktur terkait Derivatif Keuangan yang telah diterbitkan oleh otoritas di bidang pengawasan berjangka komoditi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, tetap diakui berlaku; dan * pelaku Derivatif Keuangan dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Dalam hal Pihak tidak mengajukan permohonan persetujuan prinsip dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan, kegiatan usaha Pihak dimaksud dinyatakan sebagai kegiatan usaha yang tidak berizin dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 4. Jangka waktu produk Derivatif Keuangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak dapat diperpanjang dan dianggap jatuh tempo terhitung 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 5. Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, wajib mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 6. Pemenuhan kewajiban pembuatan nomor tunggal identitas pemodal pasar modal Indonesia bagi setiap nasabah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 (kewajiban memperoleh persetujuan produk Derivatif Keuangan) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 (kewajiban dan larangan bagi Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan) dikenai sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18, 20, 23, 24, 25, 27, 29, dan 30 (ketentuan mengenai penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan) dikenai sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 33 (kewajiban pengumuman informasi oleh penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan) dikenai sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) (kewajiban pelaporan) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: * peringatan tertulis, * denda, * pembatasan kegiatan usaha, * pembekuan kegiatan usaha, * pencabutan izin usaha, dan/atau * pembatalan persetujuan.