For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 2/2012 · Perda Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 April 2012Publication Date:20 April 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date20 April 2012
Publication Date20 April 2012
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2001 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Perbekel, dan Keputusan Perbekel.
  • Rancangan Peraturan Desa dibahas bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau berasal dari usul inisiatif BPD.
  • Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
  • Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan, Penataan Ruang dan Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Perbekel disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.
  • Semua Peraturan Desa selain dari ketentuan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati untuk memperoleh klarifikasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Desa yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan wajib disesuaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(-)