For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Also known as: Permenko Polhukam 2/2016 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2016 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraDokumentasi & Informasi HukumPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date12 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN serta Anggota JDIHN lainnya.
  2. Menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai wujud ketatapemerintahan yang baik.

JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkedudukan di Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan dan bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Fungsinya meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum; pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi; pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; penyediaan sarana dan prasarana; koordinasi dengan jaringan nasional; evaluasi pengelolaan JDIH; dan penyampaian laporan tahunan kepada Pusat JDIHN.

JDIH dikelola oleh Tim Pengelola yang terdiri dari Pengarah (Sekretaris Kementerian Koordinator), Penanggung Jawab (Kepala Biro Hukum), Ketua (Kepala Bagian Hukum), Anggota (unsur unit organisasi), dan Sekretariat. Tim ini memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan JDIH. Publikasi dokumen hukum dilakukan setelah melalui penyeleksian/verifikasi oleh Penanggung jawab JDIH dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengelolaan JDIH berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

(-)

(-)