on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
Also known as: Peraturan PPATK 12/2021 · Peraturan PPATK No. 12 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus di lingkungan PPATK. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan audit kepatuhan atau audit khusus yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik.
Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai PPATK dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk berperilaku independen, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus. Tujuannya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, reputasi dan kredibilitas PPATK dan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta sinergi antara PPATK dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Pihak Pelapor.
Kode etik ini berlandaskan pada nilai dasar PPATK (integritas, kapabilitas, komitmen, dan sinergi) dan mengatur bagaimana pegawai harus bersikap dalam melaksanakan audit, termasuk menjaga kerahasiaan informasi, menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab, menolak tawaran yang dapat mempengaruhi integritas, serta meningkatkan pengetahuan dan keahlian. Kode etik juga menekankan pentingnya menjaga hubungan profesional dengan Pihak Pelapor, memberikan solusi untuk meningkatkan kepatuhan, dan bekerjasama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Peraturan ini juga mengatur pencegahan pelanggaran kode etik melalui koordinasi dan internalisasi nilai-nilai kode etik, serta penegakan kode etik berdasarkan pengaduan atau temuan. Sanksi atas pelanggaran kode etik mengacu pada Peraturan PPATK mengenai kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai.