on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie
Also known as: Perda Kabupaten Pidie 4/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Pidie ini mengubah Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk memperkuat peran dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di berbagai bidang.
Perubahan tersebut mencakup perubahan nomenklatur beberapa Dinas, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan dan Olah Raga, serta Dinas Pendidikan. Selain itu, dibentuk Dinas Perkebunan dan Perternakan Tipe A yang baru. Qanun ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Dengan perubahan ini, diharapkan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.