on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 5/2017 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2017
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2017 adalah peraturan daerah baru yang khusus memuat ketentuan pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya. Secara substansial isinya tidak memuat norma baru tentang pengaturan substansi kegiatan pertambangan, melainkan ketetapan pencabutan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, dengan menyatakan Perda No.4 Tahun 2013 "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" (lihat Pasal 1).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak melakukan perubahan substantif (amendement) terhadap isi Perda No.4/2013; melainkan melakukan pencabutan penuh. Dengan kata lain, bukan peraturan pengubahan tetapi peraturan pencabutan.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 (tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2017 Nomor 5). Pencabutan Perda No.4/2013 menjadi efektif sejak tanggal tersebut.
Rujukan hukum dan dasar pembentukan
Peraturan ini dibentuk dengan mempertimbangkan antara lain Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3921/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013, serta ketentuan ketatanegaraan yang tercantum dalam konsideran (mis. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan).
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan utama Perda ini adalah untuk menindaklanjuti keputusan gubernur (Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3921/HK/2016) yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013. Latar belakangnya administratif dan hukum: menyelaraskan regulasi daerah dengan keputusan dan kewenangan yang lebih tinggi serta menegaskan status hukum Perda No.4/2013 melalui produk hukum daerah (Perda pencabutan).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak baru. Ketentuan substantif yang mengatur kewajiban/ hak terkait pengelolaan pertambangan rakyat sebelumnya berada dalam Perda No.4/2013; dengan dicabutnya Perda tersebut, kewajiban/ hak yang diatur di dalamnya tidak lagi didasarkan pada peraturan daerah tersebut. Perda pencabutan hanya menetapkan pencabutan (Pasal 1) dan efektifitas (Pasal 2).
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Perda ini memuat prinsip-prinsip prosedural hukum, yaitu:
Prinsip kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang‑undangan (melaksanakan keputusan gubernur dan ketentuan perundang‑undangan terkait pembentukan peraturan daerah);
Prinsip kepastian hukum, dengan secara resmi menyatakan tidak berlakunya peraturan daerah yang dibatalkan;
Prinsip pengumuman dan transparansi, tercermin dari ketentuan pengundangan untuk memberitahukan kepada umum (Pasal 2).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Mekanisme yang diatur bersifat tunggal dan administratif:
Pasal 1 menyatakan pencabutan Perda No.4/2013;
Pasal 2 menetapkan bahwa Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas untuk pemberitahuan publik.
Tidak ada prosedur pelaksana teknis mengenai pengaturan ulang perizinan, penyesuaian status perizinan, atau mekanisme kompensasi bagi pihak yang terdampak; hal tersebut tidak diatur dalam Perda ini dan perlu dirujuk pada ketentuan perundang‑undangan lainnya atau peraturan pelaksana daerah selanjutnya jika diperlukan.
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (16 Agustus 2017). Implementasi ketentuan utama adalah administratif: pencabutan Perda No.4/2013 mulai efektif pada tanggal tersebut sebagaimana diatur Pasal 2.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perda tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit mengenai status perizinan, kewajiban, atau hak dari pelaku pertambangan rakyat yang telah beroperasi berdasarkan Perda No.4/2013. Dengan demikian, tidak ada aturan peralihan khusus (mis. konversi izin, masa transisi) yang ditetapkan dalam teks Perda ini.
Batas waktu penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian bagi pihak terkait. Tidak ada ketentuan tentang jangka waktu untuk menyesuaikan kegiatan atau administrasi setelah pencabutan.
Grandfathering clauses
Perda ini tidak memuat klausul grandfathering (ketentuan yang mempertahankan status/izin lama sampai jangka waktu tertentu). Akibatnya, setiap keberlakuan atau perlindungan terhadap tindakan/izin yang sudah ada tidak diatur di Perda ini dan harus ditentukan berdasarkan peraturan perundang‑undangan lain atau kebijakan administratif berikutnya.
Implikasi praktis
Karena tidak ada ketentuan peralihan, pencabutan dapat menciptakan kesenjangan regulasi yang memerlukan penanganan oleh pemerintah daerah, provinsi, atau nasional melalui peraturan pelaksana, keputusan teknis, atau pengaturan baru untuk mengatur kelanjutan aktivitas pertambangan rakyat secara aman dan sesuai hukum.
Tidak mengatur sanksi