Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 354 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan perlunya penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap RKPD Provinsi Lampung Tahun 2018 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2017.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2018 yang mencakup kerangka ekonomi makro, arah kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan, rencana program dan kegiatan, serta pendanaan. Perubahan RKPD ini berlaku untuk periode tahun anggaran 2018. Sistematika perubahan RKPD meliputi pendahuluan, evaluasi pelaksanaan RKPD tahun berjalan, kerangka ekonomi dan pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan prioritas.
Perubahan RKPD ini berfungsi sebagai landasan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2018. Selain itu, dokumen ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun perubahan RKPD di tingkat daerah, serta pedoman bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyusun Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2018. Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyusun laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai bahan evaluasi kinerja pembangunan.