Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan karakter peserta didik di Kota Probolinggo, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Latar belakangnya adalah dinamika pendidikan yang berkembang pesat dan perlunya penyelarasan kebijakan pendidikan daerah dengan program pendidikan nasional dan provinsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penguatan maksud dan tujuan penyelenggaraan pendidikan yang berdasar pada nilai-nilai keagamaan, nilai luhur Pancasila, dan nilai-nilai kearifan lokal.
2. Penyelenggaraan pendidikan karakter berbasis keagamaan melalui pendidikan keagamaan dan kearifan lokal melalui muatan lokal yang terintegrasi dalam kurikulum.
3. Penguatan kurikulum lokal yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan potensi daerah.
4. Dukungan terhadap program Peningkatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan, penyelenggaraan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pengawasan dan pengendalian, serta pendanaan pendidikan.