For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 November 2006Publication Date:6 November 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date07 November 2006
Publication Date06 November 2006
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 33 Tahun 2003 Seri A).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan kabupaten, provinsi, dan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Kantor ini berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang ketahanan pangan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketersediaan dan Kelembagaan Pangan, Seksi Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Seksi Distribusi dan Harga Pangan, serta Kelompok Fungsional. Kantor memiliki kewenangan dalam koordinasi ketersediaan, pengelolaan, dan distribusi pangan, perumusan kebijakan, pembinaan pemanfaatan tanaman bergizi, perhitungan persediaan dan kebutuhan pangan, peningkatan mutu hasil pertanian, penetapan pengeluaran dan pemasokan bahan pangan, pemantauan mutu dan keamanan pangan, penyuluhan penganekaragaman pangan, pembimbingan standar teknis, pengendalian harga pangan strategis, penanganan rawan pangan dan gizi, pelayanan teknis kepada instansi terkait, dan pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Eselon jabatan diatur dengan Kepala Kantor sebagai Eselon III.a dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Seksi sebagai Eselon IV.a. Pelaksanaan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

(-)

(-)