Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan kabupaten, provinsi, dan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996. Kantor ini berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor Ketahanan Pangan adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang ketahanan pangan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketersediaan dan Kelembagaan Pangan, Seksi Konsumsi dan Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Seksi Distribusi dan Harga Pangan, serta Kelompok Fungsional. Kantor memiliki kewenangan dalam koordinasi ketersediaan, pengelolaan, dan distribusi pangan, perumusan kebijakan, pembinaan pemanfaatan tanaman bergizi, perhitungan persediaan dan kebutuhan pangan, peningkatan mutu hasil pertanian, penetapan pengeluaran dan pemasokan bahan pangan, pemantauan mutu dan keamanan pangan, penyuluhan penganekaragaman pangan, pembimbingan standar teknis, pengendalian harga pangan strategis, penanganan rawan pangan dan gizi, pelayanan teknis kepada instansi terkait, dan pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Eselon jabatan diatur dengan Kepala Kantor sebagai Eselon III.a dan Kepala Sub Bagian serta Kepala Seksi sebagai Eselon IV.a. Pelaksanaan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.