For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 November 2010Publication Date:22 November 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Pemeliharaan Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date22 November 2010
Publication Date22 November 2010
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Maros.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemeliharaan ternak di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produktivitas ternak dan pelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemilik ternak untuk mengurus dan mengawasi ternaknya agar tidak mengganggu lingkungan dan keselamatan ternak.
  2. Kewajiban pemilik ternak untuk menggembalakan ternak di tempat tertentu dan menyediakan kandang yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertiban.
  3. Kewajiban melaporkan ternak yang mati karena diduga mengidap penyakit kepada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan setempat, serta tata cara penanganannya.
  4. Pembatasan jumlah ternak yang boleh dipelihara dengan sistem pengembalaan, serta ketentuan mengenai sistem mini ranch atau ranch jika melebihi batasan tersebut.
  5. Ketentuan mengenai ternak yang berkeliaran secara bebas yang dianggap sebagai ternak liar dan dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pengenaan biaya pemeliharaan terhadap ternak yang ditangkap, serta proses hukum jika tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.
  7. Kewajiban pemilik ternak untuk melaporkan jika ternaknya mengidap penyakit menular atau terjadi mutasi kepemilikan ternak.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, dan 10 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,-. 2. Pelanggaran khusus Pasal 4 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,-.