For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional

Also known as: Peraturan Bakamla 2/2024 · Peraturan Bakamla No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Bakamla Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 September 2024Publication Date:24 September 2024
Transportasi Darat, Laut & UdaraTelekomunikasi & Dunia DigitalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Badan Keamanan Laut
ThemePengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date25 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat pemantauan serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, serta mewujudkan kesatuan data dan meningkatkan sinergitas antar instansi terkait dan instansi teknis.

Pengelolaan Sistem Informasi ini bertujuan untuk menjamin keterhubungan, ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap informasi keamanan dan keselamatan laut, meningkatkan kecepatan penyampaian informasi, dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung patroli keamanan dan keselamatan laut nasional. Pengelolaan ini meliputi sumber daya (sarana prasarana dan sumber daya manusia), pengembangan (Sistem Penghubung, sarana dan prasarana, dan sistem informasi yang berbeda), operasionalisasi sistem, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Badan Keamanan Laut mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional. Mekanisme pengelolaan sistem meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan data dan informasi, serta pengelolaan keamanan dan kerahasiaan informasi. Dalam mendukung pengelolaan sistem, dibentuk tim kerja yang terdiri atas narahubung Instansi Terkait dan Instansi Teknis.

(-)

(-)