Peraturan Daerah Kota Kotamobagu ini mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dipungut dan dikelola secara bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akte perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian).
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Daerah.
3. **Golongan Retribusi:** Retribusi jasa umum.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Berdasarkan jumlah dan jenis kartu serta dokumen catatan sipil yang diterbitkan.
5. **Persyaratan Penerbitan:** Rincian persyaratan untuk penerbitan KK, KTP, dan berbagai jenis Akta Catatan Sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak).
6. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan, dibedakan antara WNI dan WNA.
7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang:** Saat retribusi terutang adalah saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat diterbitkannya dokumen.
9. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
10. **Tata Cara Penagihan:** Penagihan menggunakan STRD, didahului surat teguran, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
12. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.
13. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberikan insentif.
14. **Peninjauan Tarif:** Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.