on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Retribusi Dana Konpensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 5/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan untuk menyempurnakan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterahkan masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam satu daerah. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di dalam wilayah daerah berdasarkan permohonan dari pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja hanya dalam wilayah daerah. Retribusi dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per orang per bulan atau US$1200 per jabatan per orang per tahun, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, sanksi administratif bagi pelanggaran norma penggunaan TKA, serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.