For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan wakil kepala Daerah Provinsi jawa Tengah Tahun 2008

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2005Publication Date:31 Oktober 2005
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan wakil kepala Daerah Provinsi jawa Tengah Tahun 2008
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date31 Oktober 2005
Publication Date31 Oktober 2005
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008. Pembentukan dana cadangan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008, yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini memiliki prinsip tidak dapat dipergunakan untuk membiayai program atau kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan digunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan pemilihan Tahun 2008. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) dan setiap tahun ditetapkan melalui APBD secara bertahap, yaitu Tahun Anggaran 2006 dan 2007 masing-masing sebesar Rp.150.000.000.000,-. Kekurangan biaya pemilihan dianggarkan pada Anggaran murni APBD Tahun 2008. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening Kas Umum Daerah berupa deposito pada Bank Pemerintah. Bunga deposito dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis pengeluaran Dana Cadangan terdiri dari belanja admnistrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, dan belanja kontinjensi. Tata cara penggunaan dana cadangan dilaksanakan pada tahun anggaran 2008, dan dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah tahun anggaran 2008 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan setiap triwulan.

(-)

(-)