For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Usaha Perternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 11/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 September 2019Publication Date:23 September 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Usaha Perternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Effective Date23 September 2019
Publication Date23 September 2019
Place of EnactmentRupit

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara ini mengatur penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Latar belakangnya adalah pentingnya peternakan dan kesehatan hewan dalam meningkatkan produksi ternak, melindungi masyarakat dari penyakit hewan menular, dan meningkatkan kesejahteraan hewan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan usaha peternakan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner, sehingga terwujud kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya.

Peraturan ini mengatur sumber daya (lahan dan air) yang diperlukan untuk peternakan dan kesehatan hewan. Usaha peternakan diselenggarakan oleh peternak dan perusahaan peternakan, meliputi pakan, alat dan mesin peternakan, serta budi daya. Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya. Produksi dan peredaran pakan komersial harus memiliki izin dan memenuhi standar. Alat dan mesin peternakan harus memberikan keselamatan dan keamanan. Budi daya ternak dapat dilakukan dalam kawasan budi daya. Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya ternak.

Kesehatan hewan meliputi pengobatan hewan (menjadi tanggung jawab pemilik), obat hewan, alat dan mesin kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, rumah potong hewan (RPH), pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi, serta poultry shop, petshop, dan grooming. Obat hewan harus memiliki nomor pendaftaran. Peredaran obat hewan memerlukan izin. Kesehatan masyarakat veteriner meliputi penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, serta pengendalian dan penanggulangan zoonosis. Pemotongan hewan harus dilakukan di RPH. Pelayanan kesehatan hewan meliputi berbagai jasa veteriner. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan dokter hewan berwenang dan meningkatkan peran kelembagaan kesehatan hewan. Kesejahteraan hewan diselenggarakan dengan prinsip kebebasan hewan. Pemerintah Kabupaten membentuk otoritas veteriner.

Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan jasa di bidang kesehatan hewan, RPH, kesehatan masyarakat veteriner, dan pelayanan reproduksi. Setiap orang wajib menempatkan hewan/ternak peliharaan dalam kandang dan wajib mendapat rekomendasi izin masuk dari bupati setelah diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter hewan berwenang dari daerah asal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (4), Pasal 39 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (8) dan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha.