For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (PAPBP) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 21/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (PAPBP) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya pergeseran berbagai kegiatan yang mempertimbangkan skala prioritas terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada sisi Pendapatan Daerah, yang semula berjumlah Rp 943.356.415.331,68 menjadi Rp 996.798.456.193,68 setelah penambahan sebesar Rp 53.442.040.862,00. Pendapatan Asli Daerah mengalami penambahan, begitu pula Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Rincian lebih lanjut mengenai Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah disajikan dalam peraturan ini. Pada sisi Belanja Daerah, terjadi penyesuaian dari semula Rp 937.737.095.583,68 menjadi Rp 997.603.554.198,62 setelah penambahan sebesar Rp 59.886.458.614,94. Perubahan ini meliputi Belanja Tidak Langsung (terutama Belanja Pegawai dan Belanja Hibah) dan Belanja Langsung (termasuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal). Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur perubahan pada Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan mengalami penambahan, sementara Pengeluaran Pembiayaan (terutama Pembayaran pokok utang) mengalami pengurangan. Hal ini menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan sebesar Rp 0,00. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan PAPBD, rincian menurut urusan pemerintahan dan SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan pegawai, daftar kegiatan yang dilanjutkan, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Penjabaran operasional pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)