Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi (DR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (20) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi diprioritaskan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan dan pengelolaan hasil hutan, pemberdayaan masyarakat, operasionalisasi KPH, pengendalian kebakaran hutan, perlindungan hutan, pengembangan perbenihan, penyuluhan kehutanan, dan kegiatan strategis lainnya.
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota diprioritaskan untuk penanaman DAS kritis, pembangunan ruang terbuka hijau, pengelolaan taman hutan raya, pencegahan kebakaran hutan, penanganan pasca kebakaran, konservasi sumber daya alam hayati, pengelolaan keanekaragaman hayati, penyuluhan lingkungan hidup, dan kegiatan strategis lainnya.
- Kegiatan strategis lainnya mencakup pemberian bantuan langsung tunai, penguatan perekonomian daerah, dan pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
- Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR: Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR yang berisi rincian kegiatan, target keluaran, pendanaan, dan metode pelaksanaan. RKP DBH DR dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
- Laporan Realisasi Penggunaan: Gubernur dan bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR setiap semester dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
- Pemantauan dan Evaluasi: Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR.