on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Kepada Desa
Also known as: Perda Kota Denpasar 10/2018 · Perda Kota Denpasar No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa-desa di Kota Denpasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengalokasian ADD dari APBD Kota Denpasar kepada desa, dengan ketentuan minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pengalokasian ini dibagi berdasarkan 90% secara merata dan 10% secara proporsional, mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan desa. Besaran ADD untuk setiap desa ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap (Tahap I: 40%, Tahap II: 40%, Tahap III: 20%) melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, dengan syarat penyampaian Peraturan Desa tentang APBDesa dan laporan realisasi penggunaan ADD tahap sebelumnya. Jika Peraturan Desa tentang APBDesa belum ditetapkan, ADD dapat disalurkan sebesar 20% untuk belanja penghasilan tetap dan operasional Pemerintah Desa.
ADD digunakan untuk mendanai kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian dari pengelolaan Keuangan Desa yang dituangkan dalam APBDesa.
Setiap pengeluaran APBDesa harus didukung bukti lengkap dan sah, diverifikasi oleh Sekretaris Desa, dan disahkan oleh Perbekel. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa. Perbekel juga menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD kepada Walikota secara bertahap.
Pemerintah Kota dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan ADD, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan fasilitasi administrasi keuangan desa. Pengawasan atas penggunaan ADD dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Denpasar.