For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Also known as: PERPRES 75/2020 · PERPRES No. 75 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan hak-hak anak yang menjadi korban dan saksi tindak pidana. Peraturan ini mengatur tentang hak anak korban dan saksi untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Rehabilitasi medis dan sosial dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lembaga, dan jaminan keselamatan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lain yang berwenang. Anak korban dan saksi juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan hak atas kompensasi atau restitusi. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

1. Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)