For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Also known as: Permendagri 2/2012 · Permendagri No. 2 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2012Publication Date:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date11 Januari 2012
Publication Date09 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan dengan menambah lampiran yang mengatur penghitungan dasar tersebut. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut melalui Peraturan Gubernur.

(-)

(-)