For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

Also known as: Perda Kota Palembang 9/2006 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2006Publication Date:17 Juli 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date17 Juli 2006
Publication Date17 Juli 2006
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktik wajib memiliki izin dari Walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) meliputi administrasi dan rekomendasi dari organisasi profesi.
  3. SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Jumlah tempat praktik dibatasi maksimal 3 tempat.
  5. Dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis.
  6. Pengaturan mengenai SIP bagi dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pendidikan dan jejaringnya, dokter yang mengikuti program pendidikan spesialis (PPDS), serta dokter warga negara asing.
  7. Retribusi dikenakan untuk setiap pemberian SIP, dengan tarif yang berbeda untuk dokter umum/gigi dan dokter spesialis/gigi spesialis.

1. Setiap penerbitan SIP yang telah ditetapkan Walikota sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap dokter dan dokter gigi yang menyelenggarakan praktek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, akan diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 7 X 24 jam. 2. Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipatuhi dan atau tidak diindahkan, Walikota berwenang melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha dan atau kegiatannya serta pencabutan izinnya. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.