on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
Also known as: Perda Kota Bitung 20/2013 · Perda Kota Bitung No. 20 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. IUJK wajib dimiliki oleh badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi dan harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan sertifikat badan usaha. Walikota berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk unit kerja/instansi untuk melaksanakan pemberian IUJK.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki tanggung jawab teknik badan usaha dengan tenaga ahli bersertifikat. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Kewajiban pemegang IUJK meliputi pemenuhan ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pelaksanaan pekerjaan secara tepat biaya, mutu, dan waktu. Pemegang IUJK juga wajib memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.