on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2006 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata, memberikan panduan dan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, membina dan mengawasi usaha pariwisata agar sesuai dengan nilai-nilai moral Pancasila, serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
Jenis usaha pariwisata yang diatur meliputi jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konsultan pariwisata, impresariat, informasi pariwisata, taman rekreasi, gelanggang renang, kolam pemancingan, gelanggang permainan dan ketangkasan, rumah bilyard, bioskop, atraksi wisata, rumah makan, hotel/losmen/villa/cottage/pesanggrahan, pondok wisata, karaoke, dunia fantasi, pusat seni dan pameran, taman satwa dan pentas satwa, fitness centre, salon kecantikan, mandala wisata, cafetaria, video game/play station, padang golf, dan bumi perkemahan.
Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Bupati. Pemegang izin memiliki kewajiban memasang surat izin di tempat usaha, memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan, mematuhi petunjuk instansi terkait, melaporkan perubahan kegiatan usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang usaha dan tenaga kerja, serta memelihara nilai-nilai moral Pancasila. Pemegang izin dilarang memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan tempat usaha atau kepemilikan tanpa izin, dan menjalankan usaha lain selain yang ditetapkan dalam izin.