For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ijin Usaha Pertambangan Yang Telah Yang Telah Diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Pergub Provinsi Jawa Barat 39/2017 · Pergub Provinsi Jawa Barat No. 39 Tahun 2017 · Pergub Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2017Publication Date:3 Oktober 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemeEvaluasi Ijin Usaha Pertambangan Yang Telah Yang Telah Diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date03 Oktober 2017
Publication Date03 Oktober 2017
Place of EnactmentBandung

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017 merupakan peraturan gubernur baru yang menetapkan tata cara evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dokumen ini disusun untuk menindaklanjuti perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara tegas menyatakan bahwa ia mencabut atau menggantikan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah lainnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Gubernur ini tidak secara eksplisit menggantikan peraturan gubernur/daerah sebelumnya dalam teksnya.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan yang secara langsung mengubah peraturan gubernur atau peraturan daerah yang ada. Namun, secara materiil Peraturan Gubernur ini merupakan pelaksanaan dan penjabaran dari ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri ESDM terkait), sehingga berpotensi mengubah praktik pelaksanaan izin yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penyesuaian kewenangan.

  • Hubungan dengan Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Peraturan ini merujuk dan mengimplementasikan ketentuan dari berbagai peraturan tingkat nasional, antara lain Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 (pemintraan kewenangan), Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM (mis. Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi), serta selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharuskan untuk diumumkan dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat (Pasal 8). Hingga ada pencabutan atau perubahan resmi, Peraturan Gubernur ini berlaku sebagai peraturan daerah provinsi yang mengatur mekanisme evaluasi IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibentuk karena adanya pengalihan kewenangan perizinan pertambangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan perlunya evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebelum pengalihan kewenangan tersebut.

    • Tujuan khusus adalah menertibkan IUP yang sudah diterbitkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 2–3).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Dinas ESDM Provinsi: melaksanakan evaluasi IUP terhadap aspek administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial; menyusun Berita Acara Evaluasi; bertindak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan (Pasal 4).

    • Kewajiban DPMPTSP Provinsi: melakukan perubahan atau pencabutan IUP berdasarkan keputusan kepala dinas sesuai hasil evaluasi (Pasal 5 ayat 2–3).

    • Kewajiban Pemegang IUP: mematuhi ketentuan peraturan perundang‑undangan; kewajiban tetap berlaku meskipun IUP dicabut (Pasal 6 ayat 2).

    • Hak Pemegang IUP: apabila hasil evaluasi memenuhi ketentuan, kegiatan usaha pertambangan dapat diteruskan sampai habis masa berlaku IUP (Pasal 5 ayat 1).

  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan nasional dan daerah.

    • Prinsip legalitas dan penegakan kepastian hukum dalam pengelolaan izin pertambangan.

    • Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan evaluasi melalui Berita Acara Evaluasi.

    • Perlindungan lingkungan dan kelayakan teknis serta finansial sebagai bagian dari kriteria evaluasi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi terhadap aspek administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial serta dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi (Pasal 4 ayat 1–3).

    • Pelaksanaan dan penyusunan Berita Acara harus mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan (Pasal 4 ayat 4).

    • Berdasarkan hasil evaluasi terdapat tiga kemungkinan keputusan: 1) IUP sesuai → kegiatan dilanjutkan sampai masa berakhir; 2) ditemukan ketidaksesuaian → dilakukan perubahan IUP oleh DPMPTSP berdasarkan keputusan kepala dinas; 3) dalam kondisi tertentu seperti IUP sudah habis masa berlakunya, dikembalikan oleh pemegang, tidak memenuhi prosedur, atau pemegang tidak melaksanakan kewajiban → dilakukan pencabutan oleh DPMPTSP berdasarkan keputusan kepala dinas (Pasal 5).

    • Perubahan IUP tidak mengubah masa berlaku yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 6 ayat 1), dan pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban pemegang IUP (Pasal 6 ayat 2).

    • Dinas ESDM juga memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat "clear and clean" kepada Dirjen Mineral dan Batubara untuk pemegang IUP mineral logam yang memenuhi syarat (Pasal 7).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan pengundangan dilakukan melalui Berita Daerah Provinsi Jawa Barat (Pasal 8).

    • Implementasi praktis dimulai dengan pelaksanaan evaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi terhadap IUP yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 2–4).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • IUP yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota akan dievaluasi; apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, kegiatan dapat dilanjutkan sampai masa berlaku berakhir (Pasal 5 ayat 1).

    • Jika ditemukan ketidaksesuaian, IUP dapat diubah atau dicabut melalui mekanisme administratif oleh DPMPTSP Provinsi berdasarkan keputusan kepala dinas (Pasal 5 ayat 2–3).

    • Perubahan administrasi tidak mengubah masa berlaku perizinan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 6 ayat 1), sehingga ada bentuk pengakuan atas status perizinan historis sampai masa berakhirnya.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan gubernur ini tidak menetapkan batas waktu konkret atau tenggat khusus bagi pemegang IUP untuk menyesuaikan diri terhadap hasil evaluasi. Penetapan tenggat waktu penyesuaian diduga diatur lebih lanjut melalui NSPK atau keputusan teknis oleh instansi terkait (Pasal 4 ayat 4 mengacu pada norma/standar/prosedur/kriteria).

  • Grandfathering Clauses (Ketentuan Warisan):

    • Ada unsur "grandfathering" terbatas: apabila IUP yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dinyatakan sesuai dalam evaluasi, maka kegiatan pengusahaan dapat diteruskan sampai habis masa berlakunya (Pasal 5 ayat 1). Namun jika tidak sesuai, izin dapat diubah atau dicabut sesuai mekanisme baru.

    • Perubahan IUP tidak mengubah masa berlaku perizinan yang telah ada (Pasal 6 ayat 1), yang memberi kepastian bagi pemegang IUP terhadap jangka waktu izin historis.

  • Catatan Praktis:

    • Ketiadaan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian dan ketentuan teknis menunjukkan bahwa detail pelaksanaan dan tenggat akan bergantung pada NSPK atau peraturan pelaksana provinsi berikutnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini mengatur tindakan administratif sebagai konsekuensi hasil evaluasi, yang secara fungsional berperan sebagai sanksi administratif, antara lain:

    • Perubahan IUP — diatur dalam Pasal 5 ayat (2): apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, maka dilakukan perubahan IUP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan keputusan kepala dinas.

    • Pencabutan IUP — diatur dalam Pasal 5 ayat (3): dilakukan pencabutan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan keputusan kepala dinas terhadap kasus tertentu, misalnya IUP yang masa berlakunya habis, dikembalikan oleh pemegang, tidak memenuhi prosedur saat diterbitkan, atau pemegang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

    • Keterangan Tambahan: Pasal 6 menegaskan bahwa perubahan IUP tidak mengubah masa berlaku perizinan (Pasal 6 ayat 1) dan pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban pemegang IUP (Pasal 6 ayat 2). Hal ini menegaskan efek administratif dari tindakan perubahan atau pencabutan.

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan Gubernur ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana spesifik. Ketentuan pidana terkait pelanggaran di bidang pertambangan tetap mengacu pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang tentang Pertambangan, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri) jika relevan.

  • Ringkasan:

    • Peraturan ini lebih menekankan pada mekanisme evaluasi dan penerapan tindakan administratif (perubahan/pencabutan izin) sebagai respons terhadap ketidaksesuaian, bukannya menetapkan sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana baru dalam teks Pergub ini.