For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kota Solok 1/2018 · Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kota Solok
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentSolok

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 telah diubah oleh peraturan ini.

Peraturan Daerah Kota Solok ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Solok. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat, serta mewujudkan kualitas perumahan dan permukiman yang sehat, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang bertanggung jawab dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan berpegang pada prinsip kepastian bermukim. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui penetapan lokasi, penanganan (perencanaan, sosialisasi, dan pelaksanaan), dan pengelolaan (pemberdayaan masyarakat, pembentukan kelompok swadaya masyarakat, serta fasilitasi dan bantuan pemeliharaan). Peran serta masyarakat juga ditekankan dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan mengenai penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dinyatakan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya. 2. Penetapan Lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah habis jangka waktu berlaku Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang perorangan dan/atau badan hukum yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman, penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (segel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan IMB, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan/pencabutan izin usaha, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi tanah, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman.