on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kota Banjar 17/2013 · Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran), serta klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).
Ketentuan substansial meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan (KDB, KLB, ketinggian), jarak bebas bangunan (garis sempadan), arsitektur bangunan (penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan lingkungan), dan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). Persyaratan keandalan bangunan mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas, fasilitas untuk difabel, prasarana dan sarana).
Peraturan ini juga mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk persyaratan, tata cara penerbitan, dan masa berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi pasca bencana, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pengawasan, pembongkaran bangunan, peran serta masyarakat, insentif, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.