For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Banjar 17/2013 · Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2014Publication Date:26 November 2013
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date01 Mei 2014
Publication Date26 November 2013
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Banjar. 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan campuran), serta klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan status kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan gedung).

Ketentuan substansial meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan (KDB, KLB, ketinggian), jarak bebas bangunan (garis sempadan), arsitektur bangunan (penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan lingkungan), dan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). Persyaratan keandalan bangunan mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas, fasilitas untuk difabel, prasarana dan sarana).

Peraturan ini juga mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk persyaratan, tata cara penerbitan, dan masa berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai rehabilitasi pasca bencana, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pengawasan, pembongkaran bangunan, peran serta masyarakat, insentif, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.

1. IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Banjar dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan bangunan, perubahan fungsi bangunan dan perubahan pemilik. 2. Permohonan IMB yang telah diterima setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang sudah berdiri dan belum memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, paling lambat jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib memiliki IMB berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).