on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Also known as: PERPRES 121/2012 · PERPRES No. 121 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dengan fokus pada rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Rehabilitasi ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan individu yang memanfaatkan wilayah tersebut. Kegiatan rehabilitasi wajib dilakukan jika pemanfaatan wilayah menyebabkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melebihi kriteria kerusakan. Rehabilitasi mencakup berbagai ekosistem seperti terumbu karang, mangrove, lamun, dan lainnya. Tahapan rehabilitasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan, dengan perencanaan yang harus mencakup identifikasi penyebab dan tingkat kerusakan serta penyusunan rencana rehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan dengan pengayaan sumber daya hayati, perbaikan habitat, dan perlindungan spesies biota laut. Pemeliharaan bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang telah direhabilitasi.