Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2010-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
RPJMD disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan sasaran pembangunan, strategi, dan kebijakan umum pembangunan daerah, serta merumuskan program prioritas pembangunan lima tahunan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD dan RKPD, serta menjadi tolak ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan daerah.
Dokumen RPJMD Tahun 2010-2015 terdiri dari sepuluh bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam rencana tahunan pada RKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.