For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 291/KPTS/M/2026

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 291/KPTS/M/2026 tentang Pembentukan Tim Asesor dan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2026

Also known as: KMPU 291/KPTS/M/2026 · KMPU No. 291/KPTS/M/2026

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2026Publication Date:13 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Pekerjaan Umum
Effective Date13 Februari 2026
Publication Date13 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Reformasi hukum merupakan elemen krusial dalam pembangunan hukum guna menciptakan regulasi yang efektif dan taat asas, yang pada gilirannya akan meningkatkan kinerja kementerian/lembaga. Untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga, dibentuklah Tim Asesor dan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tahun 2026. Tim Asesor, yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal, memiliki tugas untuk melakukan penilaian mandiri dan verifikasi data pendukung Indeks Reformasi Hukum. Tim Kerja, yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum, memiliki tugas untuk menginventarisasi, mengunggah data pendukung, dan melaporkan hasil terkait Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada DIPA Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2026.

(-)

(-)