For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 7/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:2 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date02 Juli 2014
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Batang Hari Tahun anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 22). Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 147).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi mengenai pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran, serta saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)