For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2020 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 103.119.978.142,52, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.044.337.262.826,51. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami sedikit kenaikan, sementara dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami penurunan, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sementara pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang dapat dilakukan melalui belanja tidak terduga. Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)