For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retrribusi Izin Gangguan.

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 April 2020Publication Date:6 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retrribusi Izin Gangguan.
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date06 April 2020
Publication Date06 April 2020
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Kabupaten Bangka Barat, sejalan dengan pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan pencabutan ini, retribusi izin gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Bangka Barat.

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, ruang lingkup kegiatan yang diatur secara rinci, maupun hak dan kewajiban subjek hukum selain pencabutan retribusi izin gangguan.

(-)

(-)