For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 29/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 29 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2018Publication Date:2 Januari 2018
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 Januari 2018
Publication Date02 Januari 2018
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 59).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, meliputi ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak dasar (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan), peran serta masyarakat, koordinasi antar lembaga, kerjasama dengan berbagai pihak, pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (KP2HPD), serta pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dan pihak swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, menyediakan fasilitas yang mudah diakses, serta memberikan pelayanan publik yang inklusif. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

1. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan secara bertahap. 2. Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan angkutan umum telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, maka paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas. 3. Lembaga Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dibentuk Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, atau f dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pemberhentian sementara kegiatan; 3. Pembekuan izin kegiatan; dan/atau 4. Pencabutan dan/atau pembatalan rekomendasi/izin.