For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 11 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara

Also known as: PERPRES 11/2017 · PERPRES No. 11 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:30 Januari 2017
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Dan Provinsi Kalimantan Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date30 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan penataan ruang yang efektif di kawasan perbatasan negara guna mendukung kedaulatan, pertahanan, keamanan, serta pengembangan ekonomi dan sosial. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembentukan dan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya, serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti transportasi, energi, dan telekomunikasi.

(-)

(-)