Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan penataan ruang yang efektif di kawasan perbatasan negara guna mendukung kedaulatan, pertahanan, keamanan, serta pengembangan ekonomi dan sosial. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembentukan dan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya, serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti transportasi, energi, dan telekomunikasi.