For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2023Publication Date:29 Mei 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date30 Mei 2023
Publication Date29 Mei 2023
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran badan usaha dalam pembangunan berkelanjutan di daerah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan pengurangan masalah kesejahteraan sosial. Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) badan usaha di Kabupaten Wonosobo.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang berstatus pusat, cabang, dan/atau kantor operasional yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Wonosobo wajib melaksanakan TJSL. Badan usaha skala mikro dan kecil juga dapat melaksanakan TJSL. Pelaksanaan TJSL ini harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja tahunan perusahaan, meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan.

Pemerintah Daerah bertugas menyampaikan program skala prioritas dan membuat peta dampak sosial dan lingkungan hidup kegiatan usaha. Badan usaha dapat membentuk Forum Pelaksana TJSL untuk merencanakan program TJSL secara terpadu. Forum ini bertugas menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TJSL kepada Pemerintah Daerah. Badan usaha berhak menyediakan pelayanan sosial dasar dan melaksanakan perlindungan serta jaminan sosial bagi karyawan dan keluarga. Badan usaha berkewajiban menyusun dan melaporkan pelaksanaan TJSL kepada Bupati.

(-)

(-)