For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 12/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2019Publication Date:4 Oktober 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date04 Oktober 2019
Publication Date04 Oktober 2019
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang perubahan status hukum BPD Kalbar dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan modal dilakukan untuk memperkuat permodalan Bank Kalbar, menjaga pertumbuhan usaha bank dalam menghadapi persaingan, dan mendukung Program Transformasi Bank Pembangunan Daerah agar menjadi bank yang kompetitif, kuat, dan kontributif bagi pembangunan daerah. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Modal disetor Pemerintah Daerah pada Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 621.327.000.000,00.
  • Pemerintah Daerah akan memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 250.000.000.000,00 yang dilaksanakan secara bertahap selama 5 tahun (2019-2023), sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank Kalbar.
  • Seluruh modal disetor dan penambahan penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Gubernur.
  • Bank Kalbar wajib meningkatkan penyaluran kredit produktif kepada UMKM dengan suku bunga ringan, mendorong pengembangan UMKM, dan mengupayakan peningkatan kredit produktif dibandingkan konsumtif.
  • Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Bank Kalbar.
  • Deviden dari penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)