For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Malang 8/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date20 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Malang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta tenaga kerja dalam pembangunan daerah dan memberdayakan tenaga kerja secara optimal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, implementasi sistem latihan kerja nasional, peningkatan produktivitas daerah, pemerataan kesempatan kerja, dan perlindungan tenaga kerja.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) daerah yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pengaturan sistem informasi ketenagakerjaan daerah yang mencakup informasi umum, pelatihan, penempatan, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja.
  3. Pelaksanaan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, baik yang belum maupun sudah bekerja.
  4. Pengaturan penempatan tenaga kerja yang terbuka, adil, dan merata, termasuk penempatan tenaga kerja penyandang cacat.
  5. Upaya perluasan kesempatan kerja melalui penciptaan kegiatan produktif dan berkelanjutan.
  6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara selektif dengan kewajiban pelaporan dan perizinan.
  7. Pengaturan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan.
  8. Pembinaan hubungan industrial melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan pendidikan hubungan industrial.
  9. Penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
  10. Perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan kerja, kesehatan kerja, higiene perusahaan, lingkungan kerja, serta perlindungan pekerja anak dan perempuan.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (2) dan (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 46 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 72 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 34 ayat (2) dan (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).