Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Pemutakhiran ini mencakup narasi dan matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program, kegiatan, dan proyek prioritas beserta indikator, target, dan alokasi pendanaannya. Dokumen ini digunakan oleh menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri/kepala lembaga, dan pemerintah daerah sebagai instrumen pengendalian dan pedoman pelaksanaan rencana pembangunan.