Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi kewenangan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah yang terdiri atas sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan Kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan Kemampuan Pendapatan Daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah dikelompokkan atas pendapatan asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan.