For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kota Semarang 6/2025 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2025Publication Date:29 Juli 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date29 Juli 2025
Publication Date29 Juli 2025
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2025-2045 (RPIK 2025-2045) ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan industri nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Latar belakangnya adalah perlunya RPIK untuk mewujudkan pembangunan industri kecil dan menengah (IKM), peningkatan pendapatan masyarakat, serta pemerataan kesempatan kerja dan lapangan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan ruang pengembangan industri dan pencapaian tujuan pembangunan industri daerah. Kewenangan ini meliputi penetapan kawasan peruntukan industri, penentuan lokasi pembangunan industri di luar kawasan peruntukan industri, pengaturan lokasi kegiatan industri, penetapan IKM unggulan, penerbitan perizinan berusaha, pemetaan kebutuhan sumber daya manusia industri, penguatan kelembagaan IKM, pemberian bantuan teknis, pembangunan sistem informasi industri, penyampaian laporan informasi industri, pemberian kemudahan penyampaian data pada Sistem Informasi Industri Nasional, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Industri Unggulan Daerah yang ditetapkan meliputi industri makanan, minuman, tekstil, pakaian jadi, barang logam bukan mesin, pengolahan tembakau, kayu, furniture, barang dari kayu dan gabus, barang anyaman, percetakan umum, dan industri pengolahan lainnya. Wali Kota juga dapat mengembangkan industri lain yang potensial dan menjadi prioritas daerah.

RPIK 2025-2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. Dokumen RPIK mencakup pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan IKM, serta penutup. Pelaksanaan pembangunan industri dilakukan melalui kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, dan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)